Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melarang SD negeri dan SMP negeri menjual seragam sekolah kepada peserta didik. Kebijakan tersebut juga mencakup seragam batik yang selama ini dapat memiliki motif dan harga berbeda di setiap sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa mulai 2027, motif seragam batik dan olahraga untuk SD dan SMP negeri di Kota Surabaya akan diseragamkan. Seragam batik akan diproduksi secara terpusat sehingga memiliki motif, warna, dan kualitas yang sama.
Kebijakan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Surabaya menerima keluhan dari sejumlah wali murid mengenai harga seragam yang berbeda-beda antar sekolah. Dalam evaluasi yang dilakukan Pemkot Surabaya, harga seragam batik di beberapa sekolah disebut mencapai Rp115 ribu, sedangkan harga di luar sekolah berada di kisaran Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.
Menurut Pemkot Surabaya, standardisasi seragam diharapkan dapat mengurangi perbedaan harga dan kualitas yang berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara peserta didik. Seragam nasional seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP tetap dapat dibeli secara bebas oleh orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Seragam Batik dan Olahraga Akan Disamakan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan bahwa mulai tahun 2027, seragam batik dan olahraga akan memiliki desain yang sama untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya.
Saat ini, seragam tematik seperti batik dan olahraga masih dapat diproduksi oleh masing-masing sekolah dengan desain dan warna berbeda. Selanjutnya, motif batik khas Surabaya akan dirancang dan ditetapkan melalui payung hukum formal, kemudian produksinya melibatkan UMKM lokal.
Dinas Pendidikan Surabaya juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk menyiapkan mekanisme produksi serta standardisasi tersebut.
Pengadaan Dikoordinasikan Pemerintah Kota
Untuk pengadaan seragam, Pemkot Surabaya menyatakan kebutuhan seragam akan ditanggung melalui anggaran Dinas Pendidikan. Orang tua tetap dapat membeli seragam di toko umum maupun sentra UMKM sesuai harga standar yang ditetapkan.
Sekolah juga diminta tidak mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Untuk stok seragam yang masih tersedia, sekolah tidak diperbolehkan menjualnya dengan harga di atas standar pasar atau mencari selisih harga.
Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mengembalikan sekolah pada fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan. Guru dan kepala sekolah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pembelajaran tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam.



