Jakarta – Greenland kembali menjadi perhatian dunia karena posisi strategisnya di kawasan Arktik dan meningkatnya kepentingan Amerika Serikat terhadap wilayah tersebut. Meski kerap disebut sebagai wilayah Denmark, Greenland memiliki pemerintahan sendiri dan hak untuk menentukan masa depannya melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemerintahan sendiri.
Greenland merupakan pulau terbesar di dunia yang bukan sebuah benua. Luas wilayahnya sekitar 2,16 juta kilometer persegi, tetapi sebagian besar permukaannya tertutup lapisan es. Secara geografis, Greenland berada di antara Samudra Arktik dan Atlantik Utara serta secara geologi merupakan bagian dari Amerika Utara.
Awal Sejarah Greenland
Manusia telah menghuni Greenland selama ribuan tahun. Berbagai kelompok masyarakat Inuit bermigrasi dari kawasan Amerika Utara dalam beberapa gelombang. Sekitar tahun 985 Masehi, bangsa Norse yang dipimpin Erik the Red juga mendirikan permukiman di bagian selatan Greenland.
Permukiman bangsa Norse kemudian menghilang sekitar abad ke-15. Penyebabnya masih menjadi bahan kajian, dengan sejumlah penelitian mengaitkannya dengan perubahan iklim, kondisi lingkungan, ekonomi, dan faktor sosial.
Hubungan Greenland dengan Denmark kembali menguat pada abad ke-18. Pada 1721, misionaris Hans Egede datang ke Greenland dengan dukungan kerajaan Denmark-Norwegia. Kedatangan tersebut menjadi awal periode kolonisasi Denmark modern di Greenland.
Dari Koloni Menjadi Pemerintahan Sendiri
Greenland kemudian mengalami sejumlah perubahan status politik. Pada 1953, statusnya berubah dari koloni menjadi bagian dari Kerajaan Denmark. Selanjutnya, Greenland memperoleh home rule pada 1979 sehingga memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur urusan dalam negerinya.
Pada 2009, Self-Government Act memberikan otonomi yang lebih luas. Greenland memiliki parlemen sendiri, Inatsisartut, dan pemerintahan sendiri, Naalakkersuisut. Namun, pertahanan serta kebijakan luar negeri tetap berada dalam tanggung jawab Kerajaan Denmark. Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme bagi Greenland untuk menuju kemerdekaan apabila masyarakat Greenland menghendakinya melalui proses yang ditentukan.
Mengapa Greenland Strategis bagi Amerika Serikat?
Ketertarikan Amerika Serikat terhadap Greenland bukan hal baru. Selama Perang Dunia II, AS mulai memperkuat kehadirannya di Greenland karena kekhawatiran wilayah tersebut dapat digunakan Jerman Nazi. Setelah perang, kepentingan strategis AS berlanjut, terutama selama Perang Dingin.
Pada 1946, pemerintah Amerika Serikat bahkan pernah menawarkan untuk membeli Greenland dari Denmark. Tawaran tersebut tidak diterima. AS kemudian mempertahankan kerja sama pertahanan dengan Denmark dan hingga kini memiliki kehadiran militer di Greenland melalui fasilitas pertahanan di kawasan tersebut.
Posisi Greenland di Arktik membuat wilayah ini penting dalam aspek pertahanan, jalur pelayaran, sumber daya alam, dan persaingan geopolitik. Karena itu, Greenland tidak hanya memiliki arti sejarah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan keamanan kawasan Arktik.
Status Greenland Saat Ini
Dalam perkembangan terbaru, Denmark, Greenland, dan Amerika Serikat pada September 2026 menandatangani kesepakatan yang memperkuat kerja sama keamanan di Arktik dan Atlantik Utara. Kesepakatan tersebut secara eksplisit mengakui kedaulatan dan integritas wilayah Kerajaan Denmark serta hak masyarakat Greenland untuk menentukan nasib sendiri.
Dengan demikian, Greenland saat ini bukan merupakan wilayah yang secara sederhana dapat disebut berada dalam kendali Amerika Serikat. Greenland tetap merupakan bagian dari Kerajaan Denmark dengan pemerintahan sendiri, sementara AS memiliki kepentingan dan kerja sama pertahanan yang kuat di wilayah tersebut.








