Jakarta – Mekanisme pemilihan dan pengangkatan rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kembali menjadi perhatian di tengah polemik pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
PMA tersebut telah mengalami perubahan melalui PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan PMA Nomor 4 Tahun 2024. Perubahan terakhir antara lain dilakukan karena hasil evaluasi menemukan masih terdapat kekurangan dalam tahapan pengangkatan rektor atau ketua PTKN.
Empat tahapan pemilihan rektor PTKN
Dalam mekanisme PMA 68, proses pengangkatan pimpinan PTKN terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon, pemberian pertimbangan oleh senat, proses seleksi, hingga penetapan dan pengangkatan.
Pada tahap penjaringan, bakal calon rektor dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme yang ditetapkan. Selanjutnya, Senat memberikan pertimbangan berdasarkan sejumlah aspek, termasuk moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama.
Setelah itu, Menteri Agama membentuk Komisi Seleksi (Komsel). Komsel melakukan proses seleksi dan menyerahkan tiga nama calon kepada Menteri Agama untuk kemudian ditetapkan dan diangkat sebagai rektor.
Mengapa PMA 68 diperdebatkan?
Perdebatan mengenai PMA 68 salah satunya berkaitan dengan pembagian kewenangan antara organ perguruan tinggi dan Menteri Agama.
Sebuah policy brief mengenai evaluasi PMA 68 mencatat adanya sejumlah persoalan dalam implementasi aturan tersebut. Di antaranya adalah belum jelasnya mekanisme pengolahan hasil pertimbangan Senat, penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komsel, serta ketentuan bahwa penetapan dan pengangkatan rektor dilakukan oleh Menteri.
Dengan mekanisme tersebut, Senat tidak lagi memiliki kewenangan voting untuk menentukan rektor seperti dalam mekanisme sebelumnya. Peran Senat berada pada tahap pemberian pertimbangan terhadap calon.
Kementerian Agama tetap menekankan aturan
Dalam perkembangan terbaru terkait UINSA, Kementerian Agama menyatakan proses pemilihan rektor dapat dipercepat, tetapi tahapan formal yang ditentukan regulasi tetap harus dipenuhi.
Plt Rektor UINSA Amien Suyitno menyampaikan bahwa calon tidak dapat langsung ditetapkan atau dilantik tanpa mengikuti tahapan yang telah diatur. Kemenag juga membuka kemungkinan melakukan efisiensi tahapan, termasuk mempertimbangkan kembali dokumen dan calon yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kemenag menyebut langkah tersebut diperlukan agar aktivitas akademik dan kelembagaan UINSA dapat kembali berjalan normal.
PMA 68 pernah disebut sebagai jalan tengah
PMA 68 sebelumnya juga mendapat penjelasan dari Kementerian Agama sebagai mekanisme yang dirancang untuk mencari keseimbangan antara keterlibatan kampus dan kewenangan pemerintah.
Pada 2022, Wakil Menteri Agama saat itu, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebut PMA 68 memberikan ruang kepada kampus melalui penjaringan bakal calon serta melibatkan pihak eksternal melalui Komsel. Menurutnya, kewenangan Menteri Agama dalam menentukan rektor merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan di lingkungan Kemenag.
Sementara itu, dokumen evaluasi PMA 68 menunjukkan adanya pandangan berbeda dari sejumlah pemangku kepentingan PTKN mengenai sejauh mana hasil pertimbangan Senat seharusnya memengaruhi proses akhir pemilihan rektor.
Polemik kembali mengemuka dalam kasus UINSA
Polemik pemilihan Rektor UINSA membuat mekanisme tersebut kembali menjadi bahan pembahasan. Salah satu isu yang muncul adalah perlunya menelaah seluruh tahapan pemilihan, mulai dari proses awal hingga penetapan tiga besar calon rektor.
Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang akan menduduki jabatan rektor, tetapi juga bagaimana memastikan proses pemilihan berjalan sesuai regulasi, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memberikan ruang bagi organ perguruan tinggi. Pandangan mengenai hal tersebut masih menjadi bagian dari diskusi tata kelola PTKN.
PMA 68 masih menjadi dasar mekanisme
Secara regulasi, PMA 68 Tahun 2015 masih menjadi dasar pengaturan pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua PTKN dengan perubahan yang telah ditetapkan melalui PMA 17 Tahun 2021 dan PMA 4 Tahun 2024.
Karena itu, pembahasan mengenai PMA 68 tidak hanya berkaitan dengan mekanisme administratif pemilihan rektor, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai desain tata kelola perguruan tinggi, pembagian kewenangan antara pemerintah dan organ kampus, serta bagaimana proses tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.








