Pemerintah menyiapkan penataan status dan tata kelola guru mulai 2027 untuk memberikan kepastian kepegawaian serta menjaga keberlanjutan layanan pendidikan. Kebijakan ini mencakup pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan seleksi bagi guru PPPK menjadi PNS, serta rekrutmen guru CPNS secara bertahap. <Cite refs={[“turn578737search1”]}/>
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa melalui seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. <Cite refs={[“turn578737search1”]}/>
Selain itu, guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap mulai 2027. Pemerintah juga merencanakan rekrutmen CPNS guru untuk memenuhi kebutuhan sekitar 464.856 guru, dengan penugasan awal pada 2028. <Cite refs={[“turn578737search1”]}/>
Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, pemerintah juga menyiapkan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN agar tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026. Penataan ini didukung alokasi anggaran Kemendikdasmen 2027 sebesar Rp89,10 triliun, termasuk Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. <Cite refs={[“turn578737search1”]}/>











