Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah temuan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan saat pencalonannya pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026. <Cite refs={[“turn165265search8″,”turn165265news5”]}/>
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut, bersama catatan akademik dan penjelasan nilai, tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. <Cite refs={[“turn165265search8”]}/>
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Temuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang diperiksa dalam persidangan, bukan pernyataan umum mengenai seluruh riwayat pendidikan Gibran. <Cite refs={[“turn165265search8″,”turn165265news15”]}/>
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. <Cite refs={[“turn165265search8″,”turn165265news15”]}/>
Putusan tersebut kembali memunculkan pembahasan mengenai perbedaan dokumen kehadiran pendidikan dan bukti kelulusan formal. Persoalan ini juga menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan pendidikan serta kewenangan lembaga yang berwenang memeriksa pemenuhan syarat pencalonan.










