ersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti kekhawatiran guru dalam mendisiplinkan siswa akibat ancaman kriminalisasi. Kondisi ini dikhawatirkan membuat pendidik bersikap apatis dan hanya berfokus menyampaikan materi pelajaran tanpa menjalankan peran dalam pembentukan karakter peserta didik.
Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu sekaligus Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong, Asep Suparman, menyampaikan bahwa upaya pendisiplinan siswa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Ketika guru mau mendisiplinkan anak-anak dalam mendidik di sekolah, dikhawatirkan terjadi mispersepsi. Kalau guru tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya, kami khawatir guru justru menjadi apatis dan hanya menyampaikan materi pelajaran tanpa mendidik,” kata Asep di Rejang Lebong, Jumat.
Ia menegaskan pentingnya lingkungan pendidikan yang terbebas dari intimidasi, kriminalisasi, dan premanisme. Menurutnya, perlindungan profesi guru perlu diperkuat melalui kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Guru sedang diperjuangkan dan dibahas di DPR.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi, menyampaikan bahwa penguatan advokasi dan pendampingan bagi pendidik menjadi salah satu fokus dalam Konferensi Kerja Cabang Khusus (Konkercabsus) PGRI Wilayah II Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami mengapresiasi seluruh inisiasi dan gagasan yang baik ini dalam rangka menyatukan persepsi, terutama dalam peningkatan advokasi atau pendampingan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Haryadi.
Ia berharap aspirasi guru dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret melalui peraturan daerah, peraturan bupati, maupun regulasi lainnya.








