Guru ASN Teguh Cahyono mengajar di SD Negeri 005 Mentarang Hulu, Desa Bang Biau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Minimnya jumlah siswa tidak membuat layanan pendidikan dasar di wilayah tersebut dihentikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memastikan hak pendidikan bagi anak-anak di wilayah pedalaman.
“Sesuai amanat Undang-Undang, berapa pun jumlah anak usia sekolah di suatu wilayah, negara wajib hadir memberikan hak pendidikan dasar tanpa terkecuali,” ujar Fiteriady kepada detikKalimantan, Selasa (6/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Malinau juga menyampaikan apresiasi kepada para pendidik, baik ASN maupun non-ASN, yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Menurut Fiteriady, jumlah peserta didik yang sedikit di SDN 005 Mentarang Hulu disebabkan karakteristik pemukiman penduduk yang menyebar serta rasio populasi usia sekolah yang terbatas di desa tersebut.
“Minimnya jumlah peserta didik di SDN 005 Mentarang Hulu disebabkan oleh karakteristik pemukiman penduduk setempat yang menyebar, serta rasio populasi usia sekolah yang terbatas di desa tersebut,” terangnya.
Kisah ini menunjukkan bahwa layanan pendidikan di wilayah 3T tidak hanya berbicara tentang jumlah siswa, tetapi juga tentang bagaimana akses pendidikan tetap tersedia bagi anak-anak di mana pun mereka tinggal.








