Wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 turut mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian sehingga belum dapat dipastikan bagaimana penerapannya di sekolah maupun madrasah.
Amien menyampaikan bahwa pembahasan kebijakan ini perlu dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta kementerian terkait. Menurutnya, kebijakan strategis di bidang pendidikan perlu dikoordinasikan agar penerapannya selaras di berbagai satuan pendidikan, termasuk madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag.
Ia juga membuka kemungkinan Kemenag ikut mengkaji kebijakan tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama para pemangku kepentingan melalui koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kemenag Mengacu pada UU Sisdiknas
Amien menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan kelas di madrasah selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta aturan turunannya. Acuan yang sama juga digunakan dalam sejumlah kebijakan pendidikan, termasuk standardisasi kompetensi dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Karena itu, apabila wacana perubahan mekanisme kenaikan kelas benar-benar diterapkan, diperlukan pembahasan lebih lanjut agar kebijakan tersebut dapat diselaraskan antara Kemendikdasmen dan Kemenag. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai penerapan kebijakan tersebut di madrasah.
Kemendikdasmen Masih Menyusun Mekanisme
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun penguatan mekanisme kenaikan kelas. Persiapan kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada 2027 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Toni, mekanisme naik atau tidak naik kelas sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Keputusan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa selama satu tahun ajaran, termasuk capaian mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya.
Penentuan kenaikan kelas juga dapat dilakukan melalui musyawarah guru agar keputusan bersifat objektif, adil, dan mempertimbangkan perkembangan siswa. Penguatan mekanisme yang sedang dikaji bertujuan memperjelas pelaksanaan aturan agar lebih konsisten, dengan memperhatikan hasil asesmen sekolah, kebutuhan murid, serta kesiapan guru dan satuan pendidikan.
Kebijakan Bukan untuk Menghukum Siswa
Kemendikdasmen menegaskan bahwa wacana siswa tidak otomatis naik kelas bukan dimaksudkan sebagai hukuman. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan dukungan yang diperlukan agar menguasai kompetensi sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah membuka ruang dialog dengan guru, sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, penerapan kebijakan nantinya diharapkan tidak hanya berfokus pada hasil penilaian, tetapi juga memperhatikan kebutuhan belajar dan perkembangan setiap peserta didik.








