Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 menjadi sorotan setelah pakar pendidikan menilai siswa seolah-olah didorong untuk mengikuti tes tersebut, meskipun pemerintah menegaskan bahwa TKA tidak wajib. Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap tujuan asesmen dan pentingnya menjaga agar siswa tidak merasa tertekan dalam proses pendidikan.
Pakar pendidikan Itje Chodidjah menilai pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyeragaman hasil belajar siswa melalui tes. Menurutnya, pemerintah perlu lebih dahulu memastikan pemerataan kualitas proses pendidikan di berbagai sekolah. <Cite refs={[“turn416351search0”]}/>
Pakar Soroti Tujuan Pelaksanaan TKA
TKA dirancang sebagai asesmen terstandar untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik siswa. Hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan dan pertimbangan dalam seleksi akademik pada jenjang pendidikan berikutnya.
Namun, Itje menyoroti adanya kesan bahwa pelaksanaan TKA semakin diarahkan agar diikuti oleh siswa tingkat akhir. Ia berpandangan bahwa standardisasi pendidikan seharusnya tidak semata-mata berfokus pada hasil tes siswa, tetapi juga pada kualitas proses pembelajaran yang mereka terima.
Kondisi setiap sekolah berbeda, baik dari sisi jumlah peserta didik, ketersediaan fasilitas, maupun sumber daya pendukung pembelajaran. Karena itu, perbaikan mutu pendidikan perlu memperhatikan perbedaan kondisi tersebut agar penilaian terhadap capaian siswa dapat dipahami secara proporsional. <Cite refs={[“turn416351search0”]}/>
Kemendikdasmen Tegaskan TKA Tidak Wajib
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa TKA bukan ujian wajib yang menentukan kelulusan siswa. Keputusan untuk mengikuti tes tetap menjadi hak masing-masing peserta didik.
Berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen, siswa yang tidak mengikuti TKA tetap dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Kelulusan ditentukan oleh sekolah berdasarkan hasil penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski tidak wajib, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu sumber informasi atau pertimbangan dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya. Oleh sebab itu, siswa dan orang tua perlu memahami manfaat serta penggunaan hasil tes sebelum mengambil keputusan. <Cite refs={[“turn416351search1″,”turn416351search2”]}/>
TKA Bukan Penentu Kelulusan Siswa
TKA berbeda dari ujian yang menjadi syarat kelulusan. Asesmen ini bertujuan menyediakan informasi mengenai kemampuan akademik siswa melalui pengukuran yang terstandar.
Hasil TKA juga dapat membantu sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan memperoleh gambaran tentang capaian belajar. Informasi tersebut diharapkan menjadi salah satu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan merumuskan kebijakan pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan TKA perlu disertai komunikasi yang jelas kepada siswa, orang tua, dan sekolah. Penjelasan mengenai sifat tes yang tidak wajib serta pemanfaatan hasilnya penting agar peserta didik dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar, bukan karena merasa dipaksa.
Pemerataan Mutu Pendidikan Perlu Menjadi Perhatian
Pemerataan kualitas pendidikan menjadi salah satu hal yang disoroti dalam perdebatan mengenai TKA. Perbedaan fasilitas sekolah, kualitas tenaga pendidik, serta dukungan pembelajaran dapat memengaruhi kesempatan siswa untuk mengembangkan kemampuan akademiknya.
Karena itu, peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan pengukuran hasil belajar. Pemerintah dan satuan pendidikan juga perlu memperhatikan kualitas guru, pengelolaan sekolah, fasilitas pembelajaran, dan pemerataan dukungan pendidikan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan TKA dapat menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa asesmen benar-benar berfungsi sebagai alat pemetaan dan sumber informasi akademik, tanpa mengabaikan hak siswa serta kondisi sekolah yang beragam.










