Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menyampaikan bahwa rencana pembebasan biaya kuliah di PTN dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) akan mencakup uang kuliah tunggal (UKT) serta iuran pengembangan institusi (IPI) atau uang pangkal.
Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan dan mengurangi beban biaya yang ditanggung mahasiswa serta orang tua. Meski demikian, skema pembiayaan, kebutuhan anggaran, dan tahapan penerapannya masih dalam pembahasan lintas kementerian. <Cite refs={[“turn278105search1″,”turn278105search0”]}/>
Kuliah Gratis Direncanakan Mencakup UKT dan IPI
Sugiono menegaskan bahwa konsep pendidikan tinggi gratis perlu memperhitungkan berbagai komponen biaya yang selama ini dibebankan kepada mahasiswa.
UKT merupakan biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa setiap semester sesuai ketentuan perguruan tinggi. Sementara itu, IPI atau uang pangkal merupakan biaya yang dapat dikenakan dalam mekanisme penerimaan tertentu, termasuk pada jalur mandiri di sejumlah perguruan tinggi.
Pemerintah ingin agar konsep kuliah gratis tidak hanya menghapus salah satu komponen biaya, tetapi juga mempertimbangkan uang pangkal yang berpotensi menjadi beban awal bagi keluarga mahasiswa.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Rapat dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. <Cite refs={[“turn278105search1″,”turn278105search0”]}/>
Pemerintah Masih Menghitung Kebutuhan Anggaran
Pembebasan UKT dan IPI membutuhkan perhitungan anggaran yang matang karena perguruan tinggi memiliki kebutuhan operasional serta sumber pendapatan yang beragam.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelumnya telah melakukan penghitungan kebutuhan pembiayaan dan menyiapkan beberapa alternatif skema pelaksanaan. Perhitungan tersebut mencakup pendapatan dari UKT, IPI pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain yang digunakan untuk mendukung kegiatan perguruan tinggi.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar kebijakan dapat diterapkan secara terukur dan berkelanjutan.
Karena itu, rencana pendidikan tinggi gratis belum dapat diartikan bahwa seluruh mahasiswa otomatis tidak perlu membayar biaya kuliah mulai semester berikutnya. Ketentuan penerima manfaat, cakupan biaya, dan jadwal pelaksanaan masih menunggu keputusan resmi. <Cite refs={[“turn278105search2″,”turn278105search6”]}/>
Pendidikan Gratis Dirancang Bertahap
Selain pendidikan tinggi, pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan pendidikan gratis yang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Rancangan kebijakan tersebut dibagi ke dalam tiga klaster utama. Pertama, pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri secara bertahap. Kedua, perluasan akses pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan. Ketiga, dukungan afirmasi bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah juga mendorong penyelarasan regulasi serta pembaruan data penerima manfaat agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai sasaran.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap hambatan biaya dan keterbatasan akses tidak lagi menjadi alasan bagi anak-anak untuk tidak melanjutkan pendidikan. <Cite refs={[“turn278105search0″,”turn278105search4”]}/>
Apa Dampaknya bagi Calon Mahasiswa?
Apabila kebijakan kuliah gratis diterapkan sesuai rencana, pembebasan UKT dan IPI berpotensi mengurangi beban biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang masuk dalam cakupan program.
Meski demikian, calon mahasiswa tetap perlu memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah dan perguruan tinggi masing-masing. Informasi mengenai jalur seleksi, persyaratan penerima, biaya yang ditanggung, serta kemungkinan biaya lain perlu dipastikan melalui ketentuan final.
Sambil menunggu pengumuman tersebut, calon mahasiswa dapat mempersiapkan dokumen pendaftaran dan memantau jalur masuk perguruan tinggi negeri. Informasi resmi penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai kapan kebijakan mulai berlaku dan siapa saja yang berhak memperoleh pembebasan biaya.
Kapan Kebijakan Kuliah Gratis Berlaku?
Hingga 16 Oktober 2026, pemerintah masih mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis. Belum ada kepastian final mengenai tanggal penerapan menyeluruh, besaran anggaran, serta mekanisme pembebasan UKT dan IPI untuk seluruh mahasiswa.
Pemerintah perlu menyelesaikan perhitungan kebutuhan pembiayaan, menyelaraskan regulasi, dan menetapkan mekanisme pelaksanaan sebelum kebijakan diterapkan.
Oleh sebab itu, mahasiswa dan calon mahasiswa disarankan mengikuti pengumuman dari Kemdiktisaintek, Kementerian Agama, serta perguruan tinggi yang dituju untuk memperoleh informasi terbaru.










