JAKARTA – Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, menyoroti beban administrasi yang masih dihadapi dosen di perguruan tinggi. Menurutnya, pekerjaan administratif dan urusan akreditasi dapat menyita waktu serta energi dosen yang seharusnya digunakan untuk mengajar, melakukan penelitian, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan mengenai kondisi pendidikan tinggi di Indonesia. Edi menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap tata kelola perguruan tinggi agar dosen dapat menjalankan tugas sesuai kompetensi dan bidang keahliannya.
Beban Administrasi Mengurangi Fokus Dosen
Edi Subkhan menilai pekerjaan administrasi masih menjadi tantangan bagi dosen di lingkungan kampus. Berbagai kewajiban administratif dinilai membuat dosen memiliki waktu yang lebih terbatas untuk mengembangkan kepakaran dan menghasilkan penelitian.
Menurutnya, administrasi bukanlah bidang keahlian utama dosen. Karena itu, proses pelaporan dan pengelolaan dokumen perlu ditata agar tidak menghambat kegiatan akademik.
Selain administrasi, tuntutan publikasi jurnal internasional juga menjadi perhatian. Dosen harus membagi waktu antara memenuhi berbagai persyaratan akademik dan menjalankan kegiatan utama di perguruan tinggi.
Edi menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar dosen memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan penelitian.
Pemerintah Diminta Menyederhanakan Tata Kelola Kampus
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Edi mendorong pemerintah menyederhanakan prosedur administrasi di berbagai aspek pendidikan tinggi. Penataan tata kelola diharapkan dapat mengurangi pekerjaan berulang dan memberikan ruang lebih besar bagi dosen untuk menjalankan tugas akademik.
Menurutnya, kebijakan pendidikan tinggi perlu menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Dosen seharusnya tidak terlalu banyak menghabiskan waktu untuk mengurus dokumen sehingga kesempatan melakukan penelitian dan mengembangkan inovasi menjadi terbatas.
Penyederhanaan administrasi juga perlu diikuti dengan pelaksanaan kebijakan yang konsisten di tingkat perguruan tinggi. Dengan demikian, perubahan tata kelola tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi benar-benar dirasakan oleh dosen.
Dosen Perlu Memiliki Fleksibilitas dalam Menentukan Fokus Kerja
Edi juga mengusulkan agar dosen memiliki keleluasaan untuk menentukan fokus pekerjaan sesuai minat dan kompetensinya. Pilihan tersebut dapat mencakup kegiatan mengajar, penelitian, atau pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Tridharma Perguruan Tinggi mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurut pandangannya, ketiga fungsi tersebut merupakan tanggung jawab institusi perguruan tinggi dan tidak harus dibebankan secara sama kepada setiap individu dosen.
Dengan pembagian peran yang lebih fleksibel, perguruan tinggi dapat mengoptimalkan keahlian tenaga pengajarnya. Dosen yang berfokus pada penelitian, misalnya, dapat memperoleh ruang lebih besar untuk mengembangkan riset, sedangkan dosen yang berfokus pada pengajaran dapat mengoptimalkan kualitas pembelajaran.
Edi menyebut kebijakan mengenai fleksibilitas peran dosen sebenarnya telah tersedia. Namun, ia menilai penerapannya belum berjalan optimal sehingga persoalan administrasi dan akreditasi masih menyita waktu para dosen.
Evaluasi Kebijakan Pendidikan Tinggi
Selain beban administrasi, Edi menilai pendidikan tinggi masih membutuhkan terobosan untuk membangun iklim akademik yang lebih mendukung. Ia juga menyoroti hubungan antara pemerintah, kalangan pakar, dan perguruan tinggi dalam pembahasan kebijakan publik.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu menjalankan peran kritis dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, bukan hanya menjadi pihak yang mendukung kebijakan pemerintah.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi tata kelola pendidikan tinggi. Penyederhanaan administrasi, fleksibilitas pembagian tugas dosen, serta penguatan ruang penelitian dan pengajaran menjadi sejumlah aspek yang dapat diperhatikan untuk mendukung peningkatan mutu perguruan tinggi di Indonesia.










