JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menyusul persoalan ketidakakuratan data tingkat kesejahteraan masyarakat. Data desil yang menjadi salah satu acuan penentuan penerima bantuan dinilai berisiko membuat mahasiswa dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyoroti laporan ketidakakuratan data kesejahteraan yang disebut mencapai 25%. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri agar pemerintah mengetahui penyebab kesalahan, mulai dari proses pengumpulan data hingga penginputan.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, mendorong pembenahan skema KIP Kuliah agar bantuan pendidikan tinggi dapat menjangkau mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Sorotan tersebut muncul di tengah penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan untuk melihat tingkat kesejahteraan keluarga calon penerima KIP Kuliah. <Cite refs={[“turn902592search0″,”turn902592search5”]}/>
1. Komisi X DPR Soroti Ketidakakuratan Data Desil
My Esti Wijayanti menilai angka ketidakakuratan data yang dilaporkan mencapai 25% merupakan persoalan serius. Ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi proses pendataan untuk mengetahui sumber permasalahan.
Evaluasi tersebut, menurut Esti, perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari survei dan pengumpulan informasi masyarakat hingga pengolahan serta penginputan data.
Data kesejahteraan yang tidak sesuai kondisi nyata dapat berdampak pada penentuan penerima berbagai program bantuan pemerintah, termasuk KIP Kuliah.
Jika klasifikasi desil digunakan secara kaku tanpa mempertimbangkan ketidaksesuaian data, calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi membutuhkan bantuan berisiko tidak terjangkau program.
Karena itu, pembaruan data dan mekanisme verifikasi dinilai penting untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berlangsung lebih tepat sasaran. <Cite refs={[“turn902592search0″,”turn902592search5”]}/>
2. Desil 1–4 Menjadi Acuan KIP Kuliah 2026
Pada 2026, penentuan sasaran KIP Kuliah menggunakan DTSEN untuk melihat tingkat kesejahteraan keluarga. Calon penerima dengan kategori desil 1 hingga 4 menjadi kelompok prioritas sesuai ketentuan program.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok. Secara umum, desil yang lebih rendah menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dibandingkan kelompok dengan desil lebih tinggi.
Namun, persoalan muncul ketika hasil klasifikasi tidak sesuai dengan keadaan ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa data desil pada sistem KIP Kuliah bersumber dari BPS. Karena itu, perubahan atau pembaruan data tidak dapat dilakukan langsung oleh mahasiswa melalui akun KIP Kuliah.
Pendaftar yang menemukan ketidaksesuaian perlu menempuh mekanisme pembaruan data melalui kanal yang disediakan BPS. Informasi resmi KIP Kuliah juga mengarahkan masyarakat untuk memeriksa dan mengajukan pembaruan desil melalui portal DTSEN. <Cite refs={[“turn902592search1″,”turn902592search4″,”turn902592search3”]}/>
3. Karmila Sari Minta Skema KIP Kuliah Dibenahi
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap skema KIP Kuliah. Ia berharap Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dapat ditinjau kembali untuk tahun berikutnya.
Menurut Karmila, bantuan pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai upaya menjamin kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan.
Ia menilai kebutuhan mahasiswa tidak terbatas pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa juga membutuhkan dukungan untuk membeli buku, memenuhi kebutuhan hidup, dan menunjang proses pembelajaran agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar dorongan agar pemerintah mengevaluasi cakupan dan mekanisme bantuan KIP Kuliah.
Meski demikian, usulan perubahan aturan tersebut merupakan aspirasi anggota Komisi X DPR RI dan bukan berarti peraturan yang berlaku telah resmi dicabut atau diubah. <Cite refs={[“turn902592search0″,”turn902592search3”]}/>
4. KIP Kuliah Tidak Hanya Menyangkut Biaya UKT
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi persyaratan program.
Dukungan pembiayaan pendidikan menjadi salah satu komponen utama agar mahasiswa dapat melanjutkan kuliah. Namun, keberlangsungan studi juga dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan lain, seperti bahan pembelajaran, transportasi, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, evaluasi skema KIP Kuliah perlu mempertimbangkan kesesuaian sasaran penerima, kecukupan bantuan, serta mekanisme pengawasan dan pembaruan data.
Penilaian yang menyeluruh diharapkan dapat membantu pemerintah menjaga ketepatan penyaluran sekaligus memastikan mahasiswa yang memenuhi kriteria tidak terhambat oleh persoalan administrasi atau data yang tidak akurat.
5. Apa yang Bisa Dilakukan Jika Data Desil Tidak Sesuai?
Calon mahasiswa dan keluarga yang mendapati data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa status desil melalui informasi atau layanan resmi yang tersedia.
- Siapkan dokumen pendukung yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
- Ajukan pembaruan atau koreksi data melalui kanal resmi BPS sesuai prosedur.
- Pantau perkembangan permohonan pembaruan data.
- Periksa informasi dan ketentuan KIP Kuliah melalui portal resmi Kemdiktisaintek.
- Jika diperlukan, hubungi pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi tujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur seleksi dan dokumen yang dibutuhkan.
Pembaruan data tidak otomatis menjamin seseorang menjadi penerima KIP Kuliah. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, proses verifikasi, dan ketentuan program yang berlaku. <Cite refs={[“turn902592search1″,”turn902592search4”]}/>
6. Pemerintah Didorong Memperkuat Akurasi Data dan Akses Pendidikan
Persoalan data desil menunjukkan pentingnya koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pembaruan data perlu dilakukan secara berkala agar perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat tercermin dengan lebih baik. Di sisi lain, mekanisme pengaduan dan koreksi juga perlu mudah diakses masyarakat.
Evaluasi KIP Kuliah diharapkan tidak hanya memperbaiki ketepatan sasaran, tetapi juga memperkuat dukungan bagi mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Dengan data yang lebih akurat dan mekanisme seleksi yang transparan, program bantuan pendidikan diharapkan dapat menjalankan tujuannya untuk memperluas akses ke perguruan tinggi bagi masyarakat Indonesia.










