JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengimbau perguruan tinggi di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menyesuaikan kegiatan perkuliahan dengan kondisi lingkungan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tanpa menghentikan proses pendidikan.
Melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 943/DST/B.B2/DT.00.10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah terdampak diminta mengambil langkah adaptif sesuai kondisi di lapangan.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kegiatan akademik tetap harus berlangsung. Namun, metode pembelajaran, jadwal kuliah, serta operasional kampus dapat disesuaikan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat kabut asap. <Cite refs={[“turn788391news8″,”turn788391search1”]}/>
1. Kuliah Tetap Berjalan, Keselamatan Jadi Prioritas
Kemdiktisaintek menekankan bahwa keselamatan sivitas akademika harus menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah terdampak karhutla.
Perguruan tinggi diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat dampak asap di wilayah masing-masing.
Dengan pendekatan ini, proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengharuskan mahasiswa dan tenaga pengajar melakukan aktivitas tatap muka apabila kondisi lingkungan berisiko bagi kesehatan.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi setiap perguruan tinggi untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. <Cite refs={[“turn788391news8″,”turn788391search1”]}/>
2. Tiga Penyesuaian Perkuliahan di Kampus Terdampak Karhutla
Ada beberapa bentuk penyesuaian yang dapat dilakukan perguruan tinggi sesuai imbauan Kemdiktisaintek.
a. Mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh
Kampus dapat mengalihkan kegiatan perkuliahan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kuliah daring. Langkah ini membantu mahasiswa tetap mengikuti pembelajaran dari lokasi yang lebih aman.
b. Menyesuaikan jadwal dan jam kuliah
Perguruan tinggi dapat mengubah jadwal maupun jam perkuliahan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta keselamatan mahasiswa dan dosen.
c. Menyesuaikan jam kerja dan operasional institusi
Pengaturan jam kerja dan kegiatan operasional kampus dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengurangi paparan asap sekaligus menjaga layanan akademik tetap berjalan.
Penerapan setiap langkah disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebijakan pimpinan perguruan tinggi. <Cite refs={[“turn788391news8″,”turn788391search1”]}/>
3. Kampus Diminta Berkolaborasi Menangani Dampak Karhutla
Selain mengatur pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membantu mengatasi dampak kebakaran hutan dan lahan.
Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam bidang penelitian, akademisi dapat mengembangkan kajian mengenai penyebab dan dampak karhutla serta upaya mitigasi. Sementara itu, melalui edukasi publik, kampus dapat membantu masyarakat memahami risiko kabut asap dan langkah perlindungan kesehatan.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat juga dapat diarahkan untuk mendukung penanganan dampak karhutla di wilayah terdampak. <Cite refs={[“turn788391news8”]}/>
4. Sekolah di Sejumlah Daerah Juga Menerapkan PJJ
Penyesuaian pembelajaran akibat kabut asap tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi. Sejumlah pemerintah daerah juga mengarahkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Dinas Pendidikan Aceh, misalnya, mengimbau satuan pendidikan mempertimbangkan PJJ sesuai tingkat dampak kabut asap di wilayah masing-masing.
Sejumlah daerah di Sumatera juga menerapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026, termasuk Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Jambi.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian kegiatan belajar dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kebutuhan perlindungan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik. <Cite refs={[“turn788391news8″,”turn788391search7”]}/>
5. Apa yang Perlu Dilakukan Mahasiswa di Wilayah Terdampak?
Mahasiswa yang berada di wilayah terdampak karhutla perlu memantau pengumuman resmi dari kampus masing-masing. Kebijakan perkuliahan dapat berbeda menurut lokasi, kondisi kualitas udara, serta jenis kegiatan akademik.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Periksa pengumuman resmi kampus mengenai perubahan jadwal dan metode perkuliahan.
- Pastikan akses ke platform kuliah daring apabila PJJ diberlakukan.
- Ikuti instruksi dosen mengenai tugas, ujian, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya.
- Kurangi aktivitas luar ruangan apabila kondisi udara memburuk.
- Pantau informasi kualitas udara dan imbauan kesehatan dari instansi berwenang.
- Hubungi pihak kampus jika kondisi lingkungan menghambat keikutsertaan dalam pembelajaran.
Mahasiswa juga perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi kampus agar tidak keliru memahami jadwal maupun ketentuan perkuliahan.
Kesimpulan
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perkuliahan di perguruan tinggi yang terdampak karhutla tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan.
Perguruan tinggi dapat mengoptimalkan kuliah daring, mengubah jadwal perkuliahan, serta menyesuaikan jam kerja dan operasional institusi. Langkah tersebut bertujuan menjaga keselamatan sivitas akademika sekaligus memastikan hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.










