Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah tahun 2026. Pendaftaran berlangsung pada 21–27 Oktober 2026 dan ditujukan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan administrasi serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem EMIS GTK Kemenag. Guru yang berminat perlu memastikan data kepegawaian, kualifikasi akademik, dan dokumen persyaratan telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan pendaftaran.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, mengimbau guru madrasah yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan kesempatan ini sesuai jadwal. Proses verifikasi dan validasi (verval) dokumen calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Salah satu ketentuan penting dalam pendaftaran tahun ini adalah hasil verval yang dinyatakan lolos tetap dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berikutnya apabila guru belum mendapat panggilan mengikuti program pada 2026. <Cite refs={[“turn291788search8″,”turn291788search11″,”turn291788search13”]}/>
1. Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026
Guru madrasah perlu memperhatikan jadwal pendaftaran dan verifikasi agar tidak melewatkan tahapan yang telah ditentukan Kemenag.
Berikut jadwal pelaksanaannya:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pembukaan pendaftaran | 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB |
| Penutupan pendaftaran | 27 Oktober 2026 |
| Verifikasi dan validasi berkas | 21–29 Oktober 2026 |
| Portal pendaftaran | EMIS GTK Kemenag |
Masa pendaftaran berlangsung selama tujuh hari. Karena itu, guru disarankan memeriksa status kelayakan dan menyiapkan dokumen sejak awal, bukan menunggu hingga hari terakhir.
Informasi resmi dan akses pendaftaran dapat diperiksa melalui portal EMIS GTK Kemenag. <Cite refs={[“turn291788search8″,”turn291788search11″,”turn291788search14”]}/>
2. Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenag.
Berikut persyaratan utamanya:
- Terdaftar dan aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (Satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
- Telah diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan yang berlaku.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Guru lulusan perguruan tinggi luar negeri juga perlu memastikan ijazahnya telah melalui proses penyetaraan sesuai ketentuan.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta harus memastikan data yang tercatat pada sistem EMIS GTK sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses pemeriksaan kelayakan administrasi. <Cite refs={[“turn291788search8″,”turn291788search11″,”turn291788search12”]}/>
3. Sistem EMIS GTK Melakukan Pemeriksaan Persyaratan Otomatis
Dalam proses pendaftaran PPG Daljab 2026, sistem EMIS GTK melakukan pemeriksaan otomatis terhadap sejumlah persyaratan calon peserta.
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan guru sebelum melanjutkan pendaftaran, yaitu:
- Validasi ijazah: memastikan ijazah S-1 atau D-IV telah diverifikasi.
- Tanggal mulai bertugas (TMT): memastikan riwayat pengangkatan guru sesuai ketentuan.
- Beban kerja mengajar: memenuhi minimal enam jam tatap muka (JTM) per minggu di Satminkal.
- Riwayat sertifikasi: memastikan data menunjukkan bahwa guru belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan terkait.
- Batas usia pensiun: memenuhi ketentuan usia yang berlaku.
Calon peserta perlu memeriksa hasil pemeriksaan pada akun masing-masing. Seluruh persyaratan yang diperiksa sistem harus berstatus “Terpenuhi” sebelum guru dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Guru juga perlu memastikan ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang studi PPG yang tersedia berdasarkan pedoman linieritas. <Cite refs={[“turn291788search11″,”turn291788search13”]}/>
4. Cara Mendaftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem EMIS GTK Kemenag. Guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Langkah 1: Buka portal resmi
Kunjungi https://emisgtk.kemenag.go.id/ melalui peramban di komputer atau ponsel.
Langkah 2: Login menggunakan akun guru
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar pada sistem. Periksa informasi profil dan data kepegawaian yang ditampilkan.
Langkah 3: Periksa status persyaratan
Pastikan seluruh pemeriksaan kelayakan menunjukkan status terpenuhi, termasuk validasi ijazah, TMT, beban mengajar, riwayat sertifikasi, dan batas usia pensiun.
Langkah 4: Lengkapi dokumen
Siapkan dokumen yang diminta, termasuk ijazah S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG, pakta integritas yang telah ditandatangani, serta dokumen pendukung lain sesuai petunjuk pada portal.
Langkah 5: Pilih bidang studi PPG
Pilih bidang studi yang tersedia sesuai dengan kualifikasi akademik dan pedoman linieritas yang berlaku. Jangan memilih bidang studi hanya berdasarkan minat tanpa memeriksa kesesuaiannya dengan ijazah.
Langkah 6: Periksa kembali dan kirim pendaftaran
Pastikan data dan dokumen telah benar sebelum mengonfirmasi serta mengirim pengajuan. Setelah itu, pantau status pendaftaran dan hasil verifikasi melalui akun masing-masing.
Persyaratan teknis, format berkas, dan alur pengajuan perlu mengikuti petunjuk resmi yang ditampilkan pada sistem EMIS GTK. <Cite refs={[“turn291788search11″,”turn291788search13”]}/>
5. Bagaimana Jika Lolos Verval tetapi Belum Dipanggil Tahun Ini?
Kemenag menyampaikan ketentuan bahwa hasil verifikasi dan validasi yang dinyatakan lolos dapat digunakan untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya.
Artinya, guru yang telah lolos verval pada 2026 tetapi belum mendapat panggilan mengikuti program pada tahun tersebut tidak perlu melakukan verval ulang pada 2027, sesuai ketentuan yang diumumkan.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, tetapi belum memperoleh kesempatan mengikuti program karena keterbatasan penetapan peserta pada tahun berjalan.
Meski demikian, lolos verval tidak otomatis berarti langsung ditetapkan sebagai peserta PPG. Penetapan tetap mengikuti proses dan ketentuan Kemenag. <Cite refs={[“turn291788search8″,”turn291788search11”]}/>
6. Guru Diminta Memastikan Linieritas Ijazah
Linieritas ijazah merupakan salah satu aspek penting dalam pendaftaran PPG Daljab. Kualifikasi akademik calon peserta harus sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Kemenag menyediakan pedoman linieritas untuk berbagai bidang, termasuk mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan.
Guru disarankan memeriksa pedoman tersebut sebelum memilih bidang studi. Jika data ijazah atau riwayat mengajar belum sesuai, sebaiknya segera berkoordinasi dengan pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sebelum masa pendaftaran berakhir.
Informasi mengenai persyaratan, alur pendaftaran, dan pedoman linieritas dapat dilihat melalui pengumuman PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 di UIN Alauddin Makassar. <Cite refs={[“turn291788search11″,”turn291788search13”]}/>
Kesimpulan
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026 dibuka pada 21–27 Oktober 2026 melalui portal EMIS GTK Kemenag. Calon peserta harus aktif sebagai guru madrasah, diangkat paling lambat 31 Desember 2025, memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier, belum memiliki sertifikat pendidik, belum mencapai usia pensiun, dan memenuhi persyaratan kesehatan.
Guru juga perlu memastikan seluruh pemeriksaan otomatis pada sistem berstatus terpenuhi serta melengkapi dokumen sesuai petunjuk resmi.
Mengingat waktu pendaftaran terbatas, calon peserta disarankan segera memeriksa kelayakan dan menyelesaikan pengajuan. Guru yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 dapat dipertimbangkan untuk penetapan tahun berikutnya tanpa verval ulang, sesuai ketentuan Kemenag.










