Apa itu DTKS?
Data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS ini jadi acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
Cara Pendaftaran DTKS 2022:
- Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id
- Pilih opsi buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Klik menu pendaftaran
- Lengkapi data-data sesuai yang terlampir pada laman tersebut
- Pilih opsi “kirim”
Jika mengalami kendala pada pendaftaran secara daring, bisa melakukan pendaftaran secara luring dengan langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Tahapan Pendaftaran DTKS 2022:
Setelah melakukan pendaftaran DTKS, nantinya para penerima DTKS akan melewati beberapa tahap hingga data DTKS disetujui. Berikut tahapannya:
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan data I
- Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan data II
- Musyawarah kelurahan
- Pengolahan data
- Penetapan daftar sasaran tetap
- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Selengkapnya bisa detikers cek di laman dtks.jakarta.go.id.