Sentra Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengingatkan batas akhir aktivasi rekening Simpanan Pelajar PIP Kemdikbud bagi peserta didik kelas akhir, yaitu kelas 6 Sekolah Dasar, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, dan kelas 12 SMA/SMK. Adapun deadline aktivasi hingga akhir Juni.
ketua Puslapdik, Abdul Kahar, mengingatkan orang tua, ketua sekolah dan dinas pendidikan tahu proses acara Indonesia pintar (PIP) Pendidikan Dasar serta Menengah dan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP-Kuliah. beliau jugameminta operator sekolah juga dinas pendidikan buat memastikan pengisian Dapodik peserta didik sudah sahih.
Ditekankan Abdul Kahar, acara Indonesia pintar (PIP) dan Kartu Indonesia pintar (KIP)-Kuliah artinya program yang didesain pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) buat mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah. Selain itu, melalui program ini pemerintah pula diperlukan dapat menarik siswa putus sekolah supaya balik melanjutkan pendidikannya.
Adapun bantuan tersebut berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah. Abdul Kahar berharap supaya semua pihak mengawal implementasi PIP pada lapangan supaya berjalan menggunakan baik. Terutama dalam hal pengajuan PIP yg dapat ditempuh melalui jalur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usulan sekolah, serta jalur aspirasi. Ketiga jalur tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab seluruh pihak buat mengawal keberhasilannya.
“Kita kawal usulan kita jangan sampai terhambat. karena sumber dana ini berasal asal aturan negara yg harus dimaksimalkan penyerapan kegunaannya. aku titipkan ini pada Pemerintah Daerah,” tegas Abdul Kahar.
Lanjutnya, pemegang KIP di jenjang sebelumnya akan menjadi prioritas penerima KIP pada jenjang berikutnya.
“Kami prioritaskan peserta didik yg menerima KIP ketika ini adalah mereka yg sudah mempunyai KIP pada jenjang sebelumnya serta memiliki rekening aktif,” tuturnya.
pada kesempatan yg sama, Anggota Komisi X dpr RI, Ferdiansyah, memberikan komitmennya buat membantu akselerasi PIP serta KIP-K. Ferdiansyah memaparkan, akan membantu KIP Kuliah melalui jalur aspirasi.
menggunakan syarat, penerima harus datang pribadi serta mengurus administrasi tanpa diwakili. buat pengajuan PIP sekolah negeri harus ditandatangani kepala sekolah serta komite.
“Sedangkan buat sekolah swasta harus ditandatangani kepala sekolah, komite, serta ketua yayasan. Pengambilan SK harus diambil oleh ketua sekolah (tidak diwakilkan),” papar Ferdiansyah.