Ketentuan Seleksi PPPK JF tentang Pengalaman Kerja
Jenis kebutuhan PPPK 2023 termasuk PPPK khusus dan umum.
PPPK khusus meliputi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II atau tenaga non aparatur sipil negara (tenaga non-ASN).
Eks THK-II di kebutuhan PPPK khusus adalah eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini.
Tenaga non-ASN di kebutuhan PPPK khusus adalah pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, dan punya pengalaman kerja minimal 2 tahun terus-menerus pada instansi tersebut
Tiap pelamar wajib punya pengalaman di bidang kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan waktu:
- Minimal 2 tahun bagi jenjang pemula, terampir, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun bagi jenjang ahli madya
- Minimal 7 tahun bagi jenjang ahli utama
Khusus PPPK JF dosen, aturan pengalaman kerja yang berlaku yakni pernah menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan durasi: - Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk lulusan S3 di jenjang lektor
- Minimal 5 tahun di jenjang lektor kepala
Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja