Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024
Lalu bagaimana aturan terkait tata cara pelaksanaan Pemilu 2024? Mengenai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan terbarunya.
Tercantum dalam Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut tata cara pelaksanaan pemilu bagi para pemilih:
1. Pemilih hadir di TPS dan menunjukkan:
Formulir model C.Pemberitahuan-KPU bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) kepada KPPS untuk diperiksa.
Formulir model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP elektronik atau suket kepada KPPS untuk diperiksa.
KTP elektronik atau suket kepada KPPS untuk diperiksa.
2. Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa: fotokopi KTP elektronik, foto KTP elektronik, KTP elektronik berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya.
3. KPPS nantinya meminta pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memeriksa tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.
4. KPPS memeriksa data pemilih dalam laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan kebenaran.
5. Pemilih menandatangani C.Daftar Hadir sesuai dengan jenis pemilih yang dipandu oleh anggota KPPS lalu menempati tempat duduk yang telah disediakan.
6. Ketua KPPS nantinya akan memberikan penjelasan terkait tata cara pemberian suara kepada pemilih secara suara.
7. Pemilih disabilitas, pemilih hamil, pemilih yang membawa balita, pemilih lanjut usia, dan pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dapat didahulukan oleh ketua KPPS.
8. Ketika dipanggil dan menerima surat suara, pemilih harus memeriksa dan meneliti surat surat tersebut untuk memastikan bila surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
9. Pemilih yang telah menerima surat suara melakukan kegiatan:
- Menuju bilik suara
- Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos
- Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan
- Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat
- Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS sesuai kotak masing-masing
- Diberikan tanda khusus oleh KPPS di sala satu jari dengan menggunakan tinta yang disediakan
- Apabila pemilih disabilitas, maka tanda diberikan di bagian tubuh lainnya
- Tanda khusus tidak diberikan pada jari, tangan, atau bagian tubuh lainnya yang terlapisi kain atau bahan lainnya
- Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara
- Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.