Kasus perundungan siswi SDN Cogreg 1 yang viral di media sosial langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Berikut point-point penanganannya :
1️⃣ Menghubungi kepala sekolah untuk melakukan langkah2 sesuai psl 3 ayat 2 permendikbudristek no 46 tahun 2023
2️⃣ Kami telah menugaskan Ka sekolah bersama tim tppk sekolah melakukan mediasi dengan para orang tua siswa untuk musyawarah dan saling memaafkan yang ditindaklanjuti dengan penandatangan berita acara musyawarah
3️⃣ Menugaskan ka sekolah dan tppk untuk memastikan korban dalam kondisi aman dan baik secara psikologis atau pemulihan
4️⃣ Melaporkan hasil penanganan ke tppk pemerintah daerah.
Perundungan adalah tindakan yang dilarang dalam dunia pendidikan yang bisa menimbulkan efek psikologis kepada korbannya dan kami menghimbau kepada kepala satuan Pendidikan baik SD maupun SMP untuk selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada peserta didik terkait bahayanya efek perundungan