Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru membuka kesempatan bagi calon guru dari berbagai bidang studi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
✨ Karena menjadi guru bukan hanya soal ilmu, tapi juga keteladanan.
“Profesional dalam Mengajar, Teladan dalam Sikap.”
🎓 Yuk, daftarkan dirimu sekarang melalui
👉 https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Pesyaratan Utama PPG 2025:
- Warga Negara Indonesia(WNI)
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan(Dapodik) dan Simpatika;
- Berusia paling tinggi 32(tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki keualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00( tiga koma nol nol);
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)* (diserahkan pada saat lapor diri);
- Menandatangani pakta integritas; dan
- .Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara
Berikut Bidang Studi yang dibuka: