Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang sama. Salah satu perbedaan paling mencolok antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terletak pada tunjangan dan hak kepegawaian yang diterima.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, PNS berhak menerima berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan juga tunjangan jabatan struktural maupun fungsional. Selain itu, PNS juga berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dijamin oleh negara.
Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun dari pemerintah, karena status kepegawaiannya didasarkan pada kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. PPPK hanya memperoleh gaji pokok, tunjangan sesuai peraturan, serta jaminan sosial yang bersumber dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“PPPK memang memiliki kedudukan yang sama dalam hal tanggung jawab pekerjaan, namun berbeda dalam hal hak keuangan dan jaminan pensiun. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang ASN,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur BKN dalam keterangannya.
Namun demikian, pemerintah sedang mengkaji skema baru agar kesejahteraan PPPK bisa lebih baik. Salah satunya adalah usulan jaminan pensiun melalui iuran mandiri yang sedang dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Dengan jumlah PPPK yang terus meningkat — mencapai lebih dari 1 juta orang di tahun 2025 — wacana kesetaraan hak ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil agar kesejahteraan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa terpenuhi secara proporsional.





















