Jakarta, November 2025 — Nasib tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu kini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan data sementara, jumlah PPPK paruh waktu di Indonesia mencapai lebih dari 1 juta orang, tersebar di berbagai instansi pusat dan daerah. Namun, masa depan mereka kini disebut-sebut berada di ujung tanduk.
Penyebab utamanya adalah rencana penataan ulang sistem kepegawaian nasional yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terbaru. Dalam rancangan tersebut, status kepegawaian hanya akan dibagi menjadi dua kategori utama: PNS dan PPPK penuh waktu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa posisi PPPK paruh waktu tidak lagi diakomodasi secara resmi.
Banyak tenaga PPPK paruh waktu yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan mulai merasa was-was. Mereka khawatir, jika regulasi baru diterapkan tanpa solusi transisi yang jelas, maka ribuan orang akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
“Selama ini kami bekerja membantu sekolah dan layanan publik, tapi tiba-tiba status kami bisa dihapus. Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib kami,” ujar salah satu guru PPPK paruh waktu di Jawa Tengah.
Sementara itu, pihak Kementerian PANRB menyebutkan bahwa pembahasan RUU ASN masih berlangsung. Pemerintah berjanji akan mencari mekanisme terbaik agar tidak ada tenaga yang dirugikan, terutama mereka yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Kendati demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu. Situasi ini membuat banyak tenaga honorer dan PPPK merasa berada dalam ketidakpastian, menunggu kepastian yang belum juga datang.

































