Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyoroti persoalan tenaga honorer dan ketimpangan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan BKN, anggota DPR mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan masalah tenaga honorer dan memastikan kesetaraan hak di lingkungan ASN.
“Sudah saatnya pemerintah menuntaskan status tenaga honorer dan memastikan tidak ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK, baik dari sisi kesejahteraan, karier, maupun pengakuan,” tegas salah satu anggota Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/11/2025).
Desakan ini muncul setelah berbagai laporan dari daerah yang menyebut masih adanya perbedaan signifikan dalam hak dan fasilitas antara PNS dan PPPK, terutama terkait tunjangan, peluang karier, dan akses pelatihan.
DPR menilai bahwa setelah penghapusan tenaga honorer pada 2025, pemerintah harus memberikan kejelasan status dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh ASN, tanpa membedakan jenis kepegawaiannya.
📌 Beberapa poin penting yang disorot DPR RI:
- Pemerintah diminta memastikan PPPK mendapatkan tunjangan dan fasilitas kerja yang layak, terutama bagi mereka yang bekerja penuh waktu.
- Perlu adanya revisi UU ASN agar mengatur secara tegas kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
- Pemerintah diminta membuat mekanisme pembinaan karier dan pelatihan berjenjang bagi PPPK agar tidak tertinggal dalam peningkatan kompetensi.
“Kita tidak boleh lagi membuat sistem yang menimbulkan kesenjangan. Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah pelayan negara yang harus mendapat perlakuan adil,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang ASN yang akan memperkuat kedudukan PPPK sekaligus memastikan penyelesaian tenaga honorer berjalan tuntas sebelum akhir 2025.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen agar tidak ada lagi tenaga honorer tanpa kejelasan status, sekaligus memperbaiki sistem manajemen ASN yang lebih transparan dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan semua tenaga honorer terserap sesuai kebutuhan formasi dan tidak ada lagi ketimpangan antara ASN,” ujar pejabat Kementerian PANRB.
Dengan desakan DPR ini, publik berharap reformasi ASN benar-benar menciptakan sistem yang adil, sejahtera, dan profesional, tanpa memandang status kepegawaian.



























