Kemendikbudristek menerbitkan aturan pembayaran TPG dan TKG bagi guru yang lolos seleksi PPPK tahun 2021 dalam Surat Edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022. Bagi para guru non PNS penerima TPG atau TKG yang lolos seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021, harus secepatnya memproses Nomor Induk PPPK dan melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui laman info GTK. Hal itu harus didukung Dinas Pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik. Dirjen GTK Kemendibudristek telah menerbitkan surat edaran yang terkait mekanisme pembayaran TPG dan TKG yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Tunjungan Profesi (SKTP) dan Surat keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Kalau statusnya sudah guru PPPK, pembayaran TPG dan TKG nya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dana alokasi khusus non fisik. Sedangkan kalau belum ada perubahan status kepegawaian, pembayarannya masih oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (Puslapdik).
Jika ada kendala pada pemutakhiran data silahkan menghubungi call center ULT 177 atau megikuti Layanan Zoom Data GTK