idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, 4 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Pembangunan Kembali MIN 5 Pidie Jaya Capai 18 Persen pada Bulan Pertama

    Kemenag Perkuat Tata Kelola Madrasah Inklusi di Jawa Barat melalui Program 2026

    Murid MAN 2 Kota Kediri Tampilkan Kreativitas Ekskul dan Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba

    Ratusan Suporter SMA Regina Pacis Surakarta Bakar Semangat di DBL Central Java-South 2026

    Suporter MAN 1 Surakarta Ramaikan Tribun Honda DBL Central Java-South 2026

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

    Cara Daftar KJMU Tahap II 2026, Cek Syarat Penerima Baru dan Lanjutan

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Lulusan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Mahir 2026 Didorong Jadi Penggerak Sekolah Inklusif

    Dinas Pendidikan DKI Bekali Guru PAUD Lewat Workshop Sekolah Ramah Anak

    Guru SD di Sumenep Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Ruang Guru

    Data Guru Harus Valid Di Dapodik

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Ratusan Suporter SMA Warga Surakarta Ramaikan Tribun DBL Central Java-South 2026

    SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan 11 Dibangun Ulang, Ditargetkan Rampung Agustus 2027

    Mahasiswa Drop Out Bangun Startup AI Bernilai Rp179 Triliun hingga Dilirik Meta

    Mahasiswa Drop Out Bangun Startup AI Bernilai Rp179 Triliun hingga Dilirik Meta

    Siswi SD Jepang Yuki Kurihara Raih Emas Esports Asian Games 2026 di Puyo Puyo

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Pembangunan Kembali MIN 5 Pidie Jaya Capai 18 Persen pada Bulan Pertama

    Kemenag Perkuat Tata Kelola Madrasah Inklusi di Jawa Barat melalui Program 2026

    Murid MAN 2 Kota Kediri Tampilkan Kreativitas Ekskul dan Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba

    Ratusan Suporter SMA Regina Pacis Surakarta Bakar Semangat di DBL Central Java-South 2026

    Suporter MAN 1 Surakarta Ramaikan Tribun Honda DBL Central Java-South 2026

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

    Cara Daftar KJMU Tahap II 2026, Cek Syarat Penerima Baru dan Lanjutan

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Guru Lulusan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Mahir 2026 Didorong Jadi Penggerak Sekolah Inklusif

    Dinas Pendidikan DKI Bekali Guru PAUD Lewat Workshop Sekolah Ramah Anak

    Guru SD di Sumenep Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Ruang Guru

    Data Guru Harus Valid Di Dapodik

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

    8 Siswa SMPN 18 Malang Korban Dugaan Penamparan Dapat Pendampingan Psikologis

    Kronologi Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa karena Tak Pakai Seragam Lurik

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Ratusan Suporter SMA Warga Surakarta Ramaikan Tribun DBL Central Java-South 2026

    SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan 11 Dibangun Ulang, Ditargetkan Rampung Agustus 2027

    Mahasiswa Drop Out Bangun Startup AI Bernilai Rp179 Triliun hingga Dilirik Meta

    Mahasiswa Drop Out Bangun Startup AI Bernilai Rp179 Triliun hingga Dilirik Meta

    Siswi SD Jepang Yuki Kurihara Raih Emas Esports Asian Games 2026 di Puyo Puyo

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Bantuan Kuota Data Internet 2020 Kemendikbud

9 December 2020
in Berita
10 min read
259
0
Bantuan Kuota Data Internet 2020 Kemendikbud
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden RI sebagai kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.

Sesuai dengan Revisi Keuputsan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.

Guna memastikan hak belajar setiap pendidik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dam kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Adapaun Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2020.

Berikut ini meruapakan daftar pertanyaan yang sering ditanya terkait Bantuan Kuota Data Internet 2020 Kemendikbud

1 Apakah yang dimaksud dengan bantuan kuota data internet yang diberikan oleh Kemdikbud?

Bantuan kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Bantuan kuota data internet seluler tersebut terdiri atas:
* Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi
* Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

2 Apa saja rincian bantuan kuota data internet yang diberikan oleh Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen?

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

* Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB / bulan
– 5 GB Kuota Umum
– 15 GB Kuota Belajar
* Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
35 GB / bulan
– 5 GB Kuota Umum
– 30 GB Kuota Belajar
* Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah:
42 GB / bulan
– 5 GB Kuota Umum
– 37 GB Kuota Belajar
* Dosen dan Mahasiswa: 50 GB / bulan
– 5 GB Kuota Umum
– 45 GB Kuota Belajar

3 Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
3. mahasiswa; dan
4. dosen.

4 Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota data internet ini?

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
* Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
– Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
* Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
– Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
– Memiliki nomor ponsel aktif.
* Mahasiswa
– Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
– Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
– Memiliki nomor ponsel aktif.
* Dosen
– Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
– Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
– Memiliki nomor ponsel aktif.

5 Di mana saya bisa mendapatkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar?

Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar dapat dilihat melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id dan akan diperbarui secara berkala.

6 Kapan bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan?

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020

7 Berapa lamakah masa berlakunya untuk bantuan kuota data internet ini setiap bulannya?

Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
* bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
* bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

8 Apakah setiap siswa atau mahasiswa hanya mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu bulan?

Ya, setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

9 Bagaimana jika peserta didik tidak memiliki nomor ponselnya sendiri?

Program ini dapat disalurkan melalui nomor ponsel orangtua atau wali yang terdaftar, sehingga siswa tetap mendapatkan manfaat. Pastikan nomor ponsel orangtua atau wali terdaftar dalam program ini dengan menanyakan ke pihak sekolah.

10 Apakah proses entri maupun verval dapat dilakukan meskipun sudah lewat batas waktu cut off, karena kendala teknis, seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP, hingga ganti nomor, dan jaringan yang tidak mendukung?

Proses entri dan verval tetap bisa dilanjutkan walau melewati batas cut off. Setiap bulan ada dua tahap untuk entri maupun verifikasi dan validasi datanya agar bagi yang belum masuk di tahap pertama dikarenakan kendala teknis, maka dapat diakomodir pada tahap kedua.

Namun apabila pada kedua tahap tersebut tidak masuk ke dalam data yang diverikasi dan validasi, maka tidak akan mendapatkan kuota data internet pada bulan yang bersangkutan, tetapi masih dapat diberikan untuk kuota data internet untuk bulan berikutnya.

11 Apa tahap selanjutnya jika sudah melewati batas akhir verifikasi dan validasi untuk data ponsel?

Sesuai tahapan proses adalah verifikasi dan validasi (verval), dilengkapi dengan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala Sekolah, Rektor atau yang mewakili, dan unggah SPTJM tersebut melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

12 Setelah nomor terverifikasi, apakau kuota otomatis terisi atau tetap harus mengaktifkan lagi?

Nomor yang sudah terverifikasi dan masuk ke dalam daftar nomor dalam SPTJM yang ditandatangani Kepala Sekolah, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan para provider penyedia jasa kuota data internet untuk diisikan paket kuota data ke dalam nomor tersebut.

13 Jika data entri kuota belum 100%, apakah akan diperpanjang lagi atau ada strategi lain? Karena bantuan ini untuk semua siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.

Entri data dan verval akan tetap dilanjutkan. Jika dari hasil entri data dan verval ada yang belum terdata, maka akan diikutkan pada periode selanjutnya (28 September 2020), dengan sasaran untuk semua siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.

14 Bagaimana jika nomor siswa yang didaftarkan, ada nomor yang tidak aktif?

Jika hasil dari pemadanan data dengan provider didapatkan ada nomor-nomor yang tidak aktif, hal ini mungkin terjadi karena banyak pengguna yang sering berganti nomer hanya untuk mencari alternatif paket-paket kuota data yang terjangkau oleh daya beli mereka.

Sehingga dimungkinkan nomor yang masuk sudah habis masa tenggang atau tidak aktif. Untuk itu disarankan agar pengguna menggunakan nomor yang sudah dipastikan aktif pada saat didaftarkan nomor ponselnya.

15 Bagaimana jaminan keamanan data pribadi peserta didik dan pendidik yang menerima program ini?

Program ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16 Apakah nomor pascabayar yang didaftarkan bisa mendapatkan program ini?

Tidak hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak sekolah.

17 Apakah orangtua yang mendaftarkan 1 nomor ponsel yang sama untuk 3 anaknya yang bersekolah tetap mendapatkan bantuan kuota belajar untuk ketiga anakanya?

Selama nomor ponsel orangtua didaftarkan untuk ketiga anaknya, maka bantuan bagi tiga anak ini akan disalurkan kepada nomor ponsel tersebut.

18 Saya tidak diminta oleh sekolah untuk mendaftarkan nomor ponsel, tetapi saya mendapatkan bantuan ini. Mengapa?

Itu berarti nomor ponsel tersebut telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai nomor kontak peserta didik pada sekolah tersebut.

19 Bila nomor ponsel belum didafarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang harus saya lakukan?

1. Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program kuota belajar.
2. Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program kuota belajar.

20 Setelah melapor ke sekolah atau kampus, kapan saya mendapatkan bantuan kuota tersebut?

Setelah proses verifikasi dan validasi nomor ponsel dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau pimpinan perguruan tinggi.

21 Bagaimana mengetahui nomor ponsel saya telah terdaftar dan dinyatakan aktif?

Silakan menghubungi operator sekolah atau operator kampus untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan atas nama peserta didik tersebut terdaftar dan aktif.

22 Apakah bantuan kuota internet hanya untuk PTN dan PTS?

Bantuan kuota internet diberikan kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

23 Apa saja provider yang bekerjasama dengan bantuan kuota internet?

Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL Axiata (XL dan Axis) dan Smartfren.

24 Kapan batuan kuota akan didapatkan oleh mahasiswa dan dosen?

Bantuan kuota akan diberikan setelah perguruan tinggi menyelesaikan proses pengajuan. Perguruan tinggi dapat mulai melakukan proses pengajuan pada 15 September 2020.

25 Apakah perguruan tinggi akan mendapatkan laporan mahasiswa atau dosen mana saja yang sudah mendapatkan bantuan kuota internet?

Perguruan tinggi dapat melihat rekap mahasiswa dan dosen yang nomornya berhasil dilakukan injeksi bantuan kuota pada laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id

26 Apakah mahasiswa atau dosen dapat melihat status nomor ponsel yang didaftarkan oleh kampus?

Mahasiswa/dosen dapat melihat data nomor ponsel yang terdaftar pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.

27 Bagaimana jika perguruan tinggi melakukan kesalahan pengisian nomor ponse mahasiswa atau dosen?

Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat melihat daftar mahasiswa dan dosen dengan nomor ponsel yang tidak valid/belum terisi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id. Perbaikan data mahasiswa
dapat dilakukan melalui PDDikti Feeder. Perbaikan data dosen dapat dilakukan melalui laman https://pddikti-admin.kemdikbud.go.id di tab Kelengkapan Data Dosen pada halaman awal.

28 Apakah nomor pascabayar mendapatkan bantuan kuota juga? Apakah yang akan didapat? Dan apakah penambahan kuota internet atau potongan tagihan?

Nomor pascabayar mendapat bantuan berupa penambahan kuota ke nomor tersebut.

29 Mahasiswa atau dosen menggunakan internet berlangganan (fixed line), apakah akan mendapatkan bantuan kuota juga?

Nomor pascabayar mendapat bantuan berupa penambahan kuota ke nomor tersebut.

30 Apakah nomor baru yang diinput ke PDDIKTI boleh nomor ponsel baru?

Nomor ponsel yang didaftarkan bisa menggunakan nomor baru.

31 Apakah mahasiswa atau dosen dapat mengubah nomor ponsel?

Setelah mendapat bantuan kuota, mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel terdaftar untuk bantuan kuota pada bulan berikutnya.

32 Bantuan yang saya terima bisa digunakan untuk apa saja?

Bantuan kuota internet untuk mahasiswa/dosen sebesar 50 GB dengan pembagian kuota bebas dan kuota belajar (Detil pembagian akan segera difinalkan). Kuota belajar dapat digunakan untuk mengakses Sistem Manajemen Pembelajaran yang digunakan oleh perguruan tinggi, aplikasi kelas daring, video conference, dan situs pendidikan lainnya.

33 Bagaimana bentuk pengawasan jika ada pelanggaran yang terjadi terkait bantuan kuota data internet ini?

Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud https://ult.kemdikbud.go.id atau posel: [email protected].

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Guru Lulusan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Mahir 2026 Didorong Jadi Penggerak Sekolah Inklusif

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Guru Lulusan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Mahir 2026 Didorong Jadi Penggerak Sekolah Inklusif

4 October 2026

Pembangunan Kembali MIN 5 Pidie Jaya Capai 18 Persen pada Bulan Pertama

4 October 2026

Kemenag Perkuat Tata Kelola Madrasah Inklusi di Jawa Barat melalui Program 2026

4 October 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In