Syarat Jalur Zonasi PPDB Madrasah DKI MIN, MTsN, dan MA
- Memilih 1 madrasah tujuan
- Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan madrasah
- Prioritas pertama adalah calon siswa berdomisili di RT yang sama dengan RT madrasah
- Prioritas kedua adalah calon siswa berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT madrasah
- Prioritas ketiga adalah calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama dengan madrasah
- Jika zonasi sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia tertua ke termuda, lalu berdasarkan waktu mendaftar
Syarat Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua PPDB Madrasah DKI
- Anak guru memilih 1 madrasah sesuai tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar pada tahun berjalan dari kepala madrasah
- Anak ASN, TNI, Polri yang pindah tugas memilih 1 madrasah, menyertakan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per 1 Juni 2022-1 Juni 2023
- Seleksi jenjang MIN berdasarkan usia tertua, lalu waktu mendaftar
- Seleksi jenjang MTsN dan MAN berdasarkan nilai akhir, urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar
Syarat Jalur Reguler PPDB Madrasah DKI MIN, MTsN, dan MA
- Memilih maksimal 2 madrasah tujuan
- Seleksi Jalur Reguler MIN berdasarkan usia tertua ke termuda, lalu berdasarkan waktu mendaftar
- Bagi pendaftar MAN atau MTsN boleh berasal dari SD atau SMP
- Seleksi Jalur Reguler MTsN dan MAN berdasarkan nilai akhir, jika sama maka berdasarkan urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar
Syarat Jalur Afirmasi Prestasi MTsN dan MAN DKI
- Memilih maksimal 2 madrasah tujuan
- Memilih maksimal 2 Memiliki prestasi akademik ajang KSM, OSN, MYRES, KOPSI, lomba penelitian atau karya ilmiah yang digelar pemerintah, dan penghargaan internasional kelanjutan dari OSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IESO, IAO, IGeO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC
- Memiliki prestasi nonakademik dari kejuaraan atau perlombaan (bukan eksibisi, pemasalan, atau festival) selama 2 tahun terakhir, yang digelar kedinasan atau induk organisasi
- Jika lebih dari daya tampung, seleksi berdasarkan nilai akhir, urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar
Syarat Jalur Afirmasi DTKS MTsN dan MAN DKI
- Memilih maksimal 2 madrasah
- Melampirkan print out DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id bagi calon siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Keluarga Sejahtera (PKS) DKI Jakarta
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) melampirkan SK Kepala Disnakertrans DKI Jakarta
- Anak pengemudi Transjakarta melampirkan SK Kepala Dishub DKI Jakarta
- Jika lebih dari daya tampung, seleksi berdasarkan nilai akhir, urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar
Syarat Jalur Tahfidz MTsN dan MAN DKI
- Memilih 1 madrasah tujuan
- Seleksi berdasarkan grading hafalan Al-Qur’an dari hafal minimal 3 Juz untuk masuk MTsN dan 5 juz untuk masuk MAN
- Menyertakan bukti atau sertifikat dari lembaga tahfidz atau keterangan dari kepala sekolah/madrasah
- Jika jumlah juz hafalan sama, maka seleksi selanjutnya berdasarkan tajwid terbaik
- Syarat Jalur Madrasah MTsN dan MAN DKI
- Memilih maksimal 2 Pendaftar berasal dari MI dan atau MTs
- Seleksi Jalur Madrasah MTsN dan MAN berdasarkan nilai akhir, jika sama maka berdasarkan urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar
- Pendaftaran PPDB Madrasah DKI dapat dilakukan secara daring di https://ppdb-madrasahdki.com.