Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut ialah menyusun rancangan pembelajaran holistik dan terintegratif dengan kegiatan sehari-hari anak. Fakta di lapangan, penyusunan RPP dibuat hingga berlembar-lembar dan membuat belasan komponen sehingga dinilai tidak efektif.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Berkaitan dengan hal ini, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran membuat model RPP Inspiratif. Salah satunya bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai contoh. Guru PAUD bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, holistik dan berorientasi pada pengembangan potensi anak.
Berikut merupakan Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan PAUD.