Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan dan asesmen. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran membuat model RPP inspiratif. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dimaksudkan untuk memberikan guru kebebasan berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaanya guru dapat menyeseuaikan RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.
Untuk kegiatan pembelajaran memuat 3 komponen pembelajaran yaitu kegiatan pendahuluan, inti dan penutup. Kegiatan pembelajaran perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung. Diakhir kegiatan pembelajaran, terdapat refleksi yang ditujukan bukan hanya untuk peserta didik, namun juga untuk pendidik sehingga memungkinkan guru untuk mendapatkan informasi mengenai keterlaksanaan pembelajaran yang akan menjadi acuan untuk pembelajaran selanjutnya.
Berikut ini merupakan Contoh RPP SD 1 Lembar.