Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen, yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran membuat model RPP inspiratif. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dimaksudkan untuk memberikan guru kebebasan berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaanya guru dapat menyesuakian RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.
Tujuan pembelajaran diturunkan dan diekstrak dari kompetensi dasar dan diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi yang akan dicapai peserta didik. Kegiatan pembelajaran diisi dengan aktivitas-aktivitas sesuai sintaks model pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditentukan. Untuk kegaiatan pembelajaran memuat 3 komponen pembelajaran yaitu kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
Kegiatan pembelajaran perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung, contohnya pada kegiatan percobaan perlu dilengkapi dengan langkah-langkah percobaan. Langkah-langkah percobaan tersebut dapat dituliskan dalam buku panduan praktikum. Diakhir kegiatan pentuup terdapat refleksi tak hanya untuk peserta didik namun juga untuk pendidik.
Hal tersebut memungkinkan guru untuk dapat mendapatkan informasi mengenai keterlaksanaan pembelajaran yang akan menjadi acuan untuk pembelajaran selanjutnya. Asesmen yang dilakukan meliputi 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mengukur tujuan pembelajaran yang telah diterapkan. Satu kegiatan dapat mencakup tiga aspek penilaian sekaligus.
Berikut merupakan Contoh RPP SMK 1 Lembar.