Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen, yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran membuat model RPP Inspiratif. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dimaksudkan untuk memberikan guru kebebasan berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaanya, guru dapat menyesuaikan RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.
Tujuan pembelajaran diturunkan dan diekstrak dari kompetensi dasar dan diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi yang akan dicapai peserta didik. Kegiatan pembelajaran diisi dengan aktivitas-aktivitas sesuai sintaks model pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditentukan. Untuk kegiatan pembelajaran memuat 3 komponen utama yaitu kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
Kegiatan pembelajaran perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung, contohnya pada kegiatan percobaan perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung, contohnya pada kegiatan percobaan perlu dilengkapi dengan langkah-langkah percobaan.
Asesmen yang dilakukan meliputi tiga aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mengukur tujuan pembelajaran yang telah diterapkan. Satu kegiatan dapat mencakup tiga aspek penilaian sekaligus.
Berikut merupakan Contoh RPP SMP 1 Lembar.