Berdasarkan Keputusan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tertanggal 5 Mei 2021, ditetapkan beberapa keputusan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang diantranya mengatur Jalur Seleksi dan Daftar Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta. Berikut ini informasi selengkapnya.
Jalur Seleksi
Berikut ini merupakan informasi seputar Jalur Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada anak-anak yang telah menunjukan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. - Jalur Afirmasi
Melalui Jalur Afirmasi terbuka kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi Pemerintah. - Jalur Zonasi
Jalur Zonasi ini merupakan jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. - Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Kuota Jalur Seleksi
PPDB jenjang SD
- Jalur Afirmasi dengan kuota 25%
- Jalur Zonasi dengan kuota 73%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2%
PPDB jenjang SMP dan SMA
- Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 18%
- Jalur Prestasi Non-Akademik dengan kuota 5%
- Jalur Afirmasi dengan kuota 25%
- Jalur Zonasi dengan kuota 50%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2%