(29/09) Dinas Pendidikan bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK DKI Jakarta di Aula Ki Hadjar Dewantara.
Kami terus berkomitmen memenuhi kebutuhan hak-hak anak di sekolah sesuai dengan pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diharapkan Sekolah Ramah Anak dapat mewujudkan satuan pendidikan yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman)