Pendidikan merupakan usaha sadar untuk mencerdaskan manusia dari ketidaktahuan menjadi mengetahui. Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan pendidikan sesuai amanat UUD. Pendidikan nasional telah dirancang pemerintah untuk menciptakan manusia terdidik. Pendidikan nasional berfungsi secara optimal sebagai wahana dalam pembangunan bangsa. Pendidikan nasional dapat tercapai melalui proses pembelajaran yang baik disetiap jenjang pendidikan.
Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 19 dijelaskan bahwa “Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai Kurikulum 2013, perlu disusun Buku Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti. Buku Guru adalah pedoman bagi guru yang memuat strategi pembelajaran, pendekatan pembelajaran, model pembelajaran, metode pembelajaran, dan sistem penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/ atau tema pembelajaran.