Pada dasarnya, ketentuan penggunaan nilai UTBK-SNBT di SPMB PKN STAN bukan pertama kali dilakukan. Pada penerimaan tahun 2023, hal tersebut juga berlaku serupa.
Mengutip pengumuman SPMB PKN STAN 2023, dijelaskan jalur penerimaan mahasiswa baru dibagi menjadi tiga yakni jalur Reguler, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan. Untuk dicatat, penggunaan nilai UTBK-SNBT diperuntukan bagi pendaftar di jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan.
Keduanya memiliki nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta, yaitu:
1. Peserta jalur Reguler memiliki nilai:
Tes potensi skolastik/TPS: minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
Tes literasi dalam bahasa Indonesia: minimal 550
Tes literasi dalam bahasa Inggris: minimal 450
Tes penalaran matematika: minimal 500
2. Peserta jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:
Tes potensi skolastik/TPS: minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
Tes literasi dalam bahasa Indonesia: minimal 375
Tes literasi dalam bahasa Inggris: minimal 325
Tes penalaran matematika: minimal 325