Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2022
Mengusung tema ‘Pendidikan Tuntas dan Berkualitas”, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali melaksanakan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Program ini pada tahun 2021 telah membantu sebanyak 816.690 peserta didik yang ada di DKI Jakarta. Adapun kriteria calon penerima Kartu Jakarta Pintar adalah sebagai berikut.
- Khusus untuk warga DKI Jakarta
- Peserta didik penerima KJP berasal dari Keluarga tidak mampu
- Program KJP dilaksanakan demi terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
- Program KJP ini juga dilaksanakan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata
Mekanisme & Timeline Pendataan
- 18 – 25 Februari 2022 : Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- 14 – 25 Februari 2022 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari – 11 Maret 2022 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- 14 – 31 Maret 2022 : Data final penerima KJP ditetapkan
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dalam daftar penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 dapat segera menghubungi :
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Untuk informasi selengkapnya seputar Besaran Dana KJP Plus dapat dilihat pada halaman ini.