Permasalahan dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi
Untuk mengetahui perkembangan PPDB jalur prestasi, Puspresnas melakukan pengamatan PPDB di tahun ajaran 2023/2024 pada 6 dinas pendidikan provinsi, 4 dinas pendidikan kabupaten/kota, 5 sekolah menengah pertama (SMP) dan 23 sekolah menengah atas (SMA) dikutip dari dokumen resmi yang dibagikan Puspresnas, Minggu (10/3/2024).
Hasil pemantauan menemukan adanya dua permasalahan terkait jalur prestasi karena ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) PPDB di provinsi/kabupaten/kota dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu:
1. Bukti atas prestasi
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi: “Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.”
Berbeda dengan aturan, berbagai Juknis PPDB menambahkan jangka waktu prestasi dengan aturan yang berbunyi: “Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.”
Hal ini tentu sudah sangat berbeda dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan data pemantauan di 28 satuan pendidikan (SMP dan SMA) terdapat 499 siswa yang mendaftar jalur prestasi.
Tetapi 139 diantaranya tetap diterima meskipun menggunakan sertifikat yang tidak valid sesuai ketentuan . Berikut persentasenya:
Sertifikat kurang dari 6 bulan: 93 siswa (19%)
Sertifikat antara 6 bulan-3 tahun: 360 siswa sesuai ketentuan (72%)
Sertifikat lebih dari 3 tahun: 19 siswa (4%)
Sertifikat tidak tertera tanggal: 27 siswa (5%)
Dari sertifikat prestasi yang dilampirkan terdapat sertifikat non-kejuaran yang ikut lolos seperti: Tingkat golongan pramuka, sertifikat tahfidz, dan sertifikat keikutsertaan yang tidak meraih juara.
2. Penggunaan tes akademik/uji kompetensi
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur penentuan kelulusan jalur prestasi bagi peserta didik, yaitu berdasarkan rapor dan sertifikat prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Dalam proses seleksi PPDB tidak diperkenankan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Mirisnya, dalam juknis ditemukan bila uji kompetensi/tes akademik hingga asesmen daerah digunakan sebagai syarat kelulusan di jalur prestasi PPDB.
Dari 28 sekolah itu terdapat 2.067 peserta didik mendaftar melalui jalur prestasi. Namun ditemukan 306 peserta didik yang mengikuti tes akademik/uji kompetensi dengan ketentuan:
Ada kewajiban mengikuti uji kompetensi bagi peserta didik yang melampirkan sertifikat kejuaraan.
Ada kewajiban melampirkan rapor dan tes asesmen daerah karena sertifikat kejuaraan dijadikan sebagai nilai tambah.