Proses pendataan KJP Plus Tahap II
1. 22 Agustus – 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
2. 23 – 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3. 23 – 30 September: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
4. 3 – 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
5. 10 – 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan
Besaran bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022
1. Penerima Jenjang SD/MI
Total dana yang bisa dipakai: Rp 250 ribu
2. Penerima Jenjang SMP/MTs
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
3. Penerima Jenjang SMA/MA
Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu
4. Penerima Jenjang SMK
Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu