SELI atau Sistem Elektronik layanan Infrastruktur merupakan layanan yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur TIK di lingkungan unit kerja Kemdikbud. SELI sebagai pintu utama seluruh proses permintaan dan pemberian layanan kebutuhan TIK memudahkan seluruh unit kerja memantau seluruh proses permintaan kebutuhan layanan TIK.
Peraturan yang mendasari pelaksanaan SELI adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Karena banyak pengelola infrastruktur IT yang menawarkan jasa pengelolaan dan perawatan, dimana data-data yang dimiliki Kemendikbud bisa saja berkaitan dengan rahasia negara.
Pustekkom menjadi satuan kerja di lingkungan Kemendikbud yang bertanggungjawab secara penuh terhadap perkembangan infrastuktrur TIK di lingkungan kerja Kemendikbud yang diatur dalam Permendikbud No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola TIK di lingkungan Kemendikbud.
Fasilitas Data Center
- Rack standar 42 U
- 24 outlet power listrik / rack
- 24 port UTP patch panel
- Kabel UTP Cat 6 ukuran 3, 7, dan 15 feet
- IP public / IP private
- Subdomain kemdikbud
- Firewall
- Koneksi internet 400 Mbps
- Koneksi domestic 1 Gbps
- UPS dan Genset
- Suhu dan humadity terjaga
- Grounding
- Fire System
- CCTV
Berikut ini merupakan layanan dan fasilitas yang di sediakan SELI guna mendukung TIK di berbagai Satuan Kerja di lingkungan Kemendikbud.
Layanan ini adalah layanan Penyediaan infrastruktur server meliputi :
- Pembuatan VM
- Upgrade VM
- Penghapusan VM
Tujuan Layanan
Menyediakan server virtual untuk Satuan Kerja/Unit Kerja di bawah Kemendikbud
Sasaran Layanan
- Unit Kerja di bawah Kemendikbud
- Satuan Kerja di bawah Kemendikbud