BANDUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk merespons secara cepat dan terbuka berbagai aduan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Dalam beberapa pekan terakhir, Ombudsman Jabar menerima berbagai konsultasi dan keluhan dari masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB. Aduan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan pemahaman mekanisme seleksi, hasil pemetaan, hingga kendala teknis yang terjadi selama proses berlangsung.
Ombudsman menekankan bahwa setiap laporan masyarakat perlu ditanggapi secara serius oleh penyelenggara layanan pendidikan. Menurut lembaga tersebut, komunikasi yang jelas dan respons yang cepat dapat mengurangi kesalahpahaman serta mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan SPMB. Keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor utama untuk memastikan masyarakat memahami dasar kebijakan, mekanisme seleksi, serta hak dan kewajiban peserta selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Menurut Ombudsman, laporan yang masuk saat ini masih berada pada tahap konsultasi dan belum seluruhnya berkembang menjadi laporan resmi dugaan maladministrasi. Masyarakat yang mengalami kendala juga disarankan terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada Disdik Jawa Barat atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat agar permasalahan dapat diselesaikan secara langsung.
Di sisi lain, pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Barat juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah anggota DPRD Jawa Barat bahkan menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru dan mendorong evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menyatakan akan terus melakukan penyempurnaan sistem dan pelayanan SPMB. Berbagai masukan dari masyarakat, lembaga pengawas, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, merupakan bagian dari tugasnya untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama menjaga kualitas pelayanan serta memastikan proses SPMB berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.









