Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2022 yang sudah lulus dapat dilakukan mulai bulan November 2022.
Penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
7. Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi 1 lembar)
8. Meterai 10.000 (2 lembar)
Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 yang sudah lulus dan akan melanjutkan KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU.