Hal-hal yang Perlu Dipahami tentang PPDB 2023/2024
Dikutip dari media sosial Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai setiap jalur pendaftaran:
- Jalur Zonasi
Calon siswa baru hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.
Sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Menggunakan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Apabila tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi syarat.
Penetapan wilayah zonasi oleh pemda perlu memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung sekolah.
Penetapan wilayah zonasi setiap jenjang diumumkan maksimal 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.
Sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah daerah. - Jalur Afirmasi
Pendaftar jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Apabila calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan peserta didik baru bisa dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Siswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan keikutsertaan. - Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Seleksi peserta didik diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.
Apabila terdapat sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar. - Jalur Prestasi
PPDB dengan jalur prestasi ditentukan menurut rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun nonakademik.
Rapor yang dilampirkan memakai nilai 5 semester terakhir.
Bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.