Perseroan Terbatas (PT)
- Didirikan minimal 2 orang, yang masing-masing mengabil bagian saham
- Modal dasar minimal Rp. 50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.
- Minimal memiliki 2 orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris khusus untuk PT Terbuka, diwajibkan memiliki setidaknya 2 orang anggota Direksi.
- Dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah perdagangan, kontraktor, pertanian, perusahaan, pers, radio siaran swasta, pariwisata, pelayaran dan lain-lain
CV
- Didirikan minimal oleh 2 orang
- Besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan di catat secara mandiri. CV juga tidak memiliki kepemilikan saham
- Kepengurusan dalam sebuah CV dilakukan paling sedikit 2 orang, yaitu Persero Aktif dan Persero Pasif
- Hanya sebatas perdagangan,kontraktor, sampai dengan grade 4,perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa