PERUBAHAN POSITIF PADA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI | SEBELUM | SESUDAH |
Perguruan Tinggi makin fokus mencapai visi dan misinya | Tridarma perguruan tinggi (pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi | Perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai dengan visi, misi dan mandatnya |
Penguatan Otonomi Perguruan Tinggi Negeri | Perguruan Tinggi Negeri memiliki tingkat otonomi berbeda-beda yaitu satuan kerja,badan layanan umum dan badan hukum | Semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan pembelajaran. Hal ini tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerinth dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu |
Standar Nasional Pendidikan lebih sederhana | Standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam standar sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif. Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yaitu 8 standar untuk masing-masing darma pada tridarma | Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar , yaitu input, proses, dan capaian. Pada pendidikan tinggi standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9, yaitu 3 standar untuk masing – masing darma pada tridarma. |