Bapak/Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan dasar yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan perlindungan masa tua, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sesuai Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 bahwa pemerintah daerah dan yayasan penyelenggara pendidikan wajib mendaftarkan guru, tenaga pendidik dan tenaga pendukung lainnya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Manfaat utama :
Jaminan Kecelakaan Kerja
- Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48x upah
- Bantuan beasiswa Maks 174 Juta untuk 3 anak
- Santunan tidak mampu bekerja 12 bulan peetama 100% upah dan bulan ke 13 sampai sembuh 50%upah
- Layanan home care
- Return to work (program kembali bekerja)
Jaminan Kematian
- Total manfaat santunan 42 juta berupa : santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan
- Bantuan beasiswa maks 174 juta untuk 2 anak
Jaminan Hari Tua
- Tabungan untuk persiapan ahri tua
- Berupa Akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan
Jaminan Pensiun
- Manfaat pensiun hari tua
- Manfaat pensiun Janda/Duda
- Manfaat Pensiun cacat
- Manfaat pensiun anak
- Manfaat pensiun orang tua