Tim teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
Tim Teknis AN adalah :
1. mengambil tindakan jika terjadi hambatan atau gangguan teknis dalam pelaksaan AN di satuan pendidikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
2. menangani kendala teknis pada aplikasi atau laman pelaksaan AN yang dialami satuan pendidikan
3. tim teknis AN kab/kota menuruskan permasalahan teknik yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis provinsi
4. tim teknis AN provinsi meneruskan permasalaahn teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada tim teknis pusat
Bagaimana penetapan TIM Teknis AN?
1.Tim teknis kab/kota tahun 2023 ditunjuk Dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/kota di wilayah masing-masing
2. Dinas Pendidikan menerbitkan surat,penetapan TIM teknis yang memuat daftar nama petugas yang duusulkan paling lambat 14 September 2023
Setekan ditetapkan apa yang dilakukan?
- Dinas Pendidikan menggugah nama – nama tim teknis yang ada di SK ke laman
- Melakukan registrasi akun SDM datapusdatin
- Setelah registrasi tim teknis akan mendapatkan akses dashboard Sulingjar