Sehubugan dengan mewabahnya Virus COVID-19, maka Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung tertanggal 27 Maret 2020 menerbitkan Surat Edaran Nomor P.K. 01.01/2384-Disdik/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang isinya antara lain tentang :
- UN Tahun 2020 resmi dibatalkan
- Waktu pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh bagi peserta didik dan bekerja dari rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2020.
- Kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik berpedoman pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
- PPDB dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
- Dana BOS atau BOP bisa digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan COVID-19.
Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung juga menerbitkan petunjuk teknis Nomor PK.01.01/2385-Disdik/III/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang isinya antara lain sebagai berikut :
- Petunjuk Teknis tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Bekerja dari rumah
- Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan Ujian Nasional
- Petunjuk Teknis tentang Ujian Sekolah
- Petunjuk Teknis tentang Kenaikan Kelas
- Peran dan Fungsi Unsur yang terlibat
Selengkapnya Anda dapat mengunduh Surat Edaran dan Petunjuk Teknis melalui link dibawah ini.