Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Satuan Pendidikan melakukan input nilai rapor pada Aplikasi SIDANIRA.
- Waktu pelaksanaan input nilai Rapor paling lambat tanggal 30 April 2020.
- Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab penuh atas kebenaran nilai rapor yang diinput sesuai dengan rapor yang diterima oleh peserta didik.
- Kepala Satuan Pendidikan melakukan validasi atas nilai rapor yang diinput pada sistem pendataan nilai rapor.
- Nilai rapor yang diinput pada Aplikasi SIDANIRA, dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dan alat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan Sekolah Negeri Provinsi DKI Jakarta.
- Pengawas Sekolah dan Penilik melakukan monitoring dan evaluasip pelaksanaan input nilai rapor melalui sistem pendataan nilai rapor di Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya.
Berikut ini merupakan teks lengkap Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2020 Disdik DKI Jakarta tentang Input Nilai Rapor Jenjang SD, MI dan Paket A serta jenjang SMP, MTs dna Paket B.