Kemdikbudristek telah mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Peraturan menggunakan pakaian adat yaitu: model dan warna yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan digunakan pada hari atau acara adat tertentu.