Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara
Nantinya, meski penghitungan suara sudah selesai di tiap TPS, hasil penghitungan suara belum final untuk diumumkan.
Berdasarkan Peraturan KPU, akan dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Proses ini dicatat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Mengutip detikNews, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Pengumuman Presiden Terpilih atau Hasil Pemilu 2024
Melansir laman resmi KPU, rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Terkait pengumuman hasil Pemilu 2024, telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada poin (1), berbunyi:
“KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.”
Apabila mengacu pada aturan tersebut, maka pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Namun, berbeda jika Pilpres 2024 terjadi dalam dua putaran. Merujuk pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi (20 provinsi) di Indonesia.
Jika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka jadwalnya adalah sebagai berikut.
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
2. Kampanye: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu, 26 Juni 2024
5. Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024
Nantinya setelah hasil ditetapkan, pengucapan sumpah dan janji presiden-wakil presiden akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.