Syarat Pendaftaran PPPK BKKBN 2023
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit atau tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat dinyatakan lulus
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri
- Tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN Tahun 2023 adalah 5 tahun dikecualikan bagi PPPK yang diangkat kurang dari 5 tahun sebelum Batas Usia Jabatan (58 tahun)
- Masa hubungan perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN
- Akan dilaksanakan evaluasi hubungan PPPK BKKBN setiap tahunnya
Syarat Khusus
- Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun
- Dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melakukan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat
- Melampirkan Surat Keputusan/Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat
- Bagi pelamar disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program
Daftar Tugas Formasi PPPK BKKBN 2023
- PKB Ahli Pertama: D4 dan S1
Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial dan media massa
Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi
Melaksanakan konseling Program secara perorangan
Menyusun analisa dan evaluasi pasca pelayanan non metode kontrasepsi jangka panjang
Melaksanakan pelayanan rujukan terkait komplikasi dan kegagalan
Menyusun/mengembangkan materi terkait Program
Menyusun profil keluarga, profil kelompok kegiatan atau profil setara kelompok kegiatan.
- PLKB Terampil: D3
Mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi
Mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan
Pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi informasi
Mempromosikan Program melalui forum pertemuan, menyusun naskah media kompleks promosi Program, melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara kelompok, memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi Non MKJP, mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan baik secara MKJP maupun Non MKJP
Membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya pada Program
Melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor.
- PLKB Pemula: SMA/sederajat
Memvalidasi data dalam Pendataan Keluarga dan pemutakhiran data keluarga
Mendata kelompok kegiatan
Mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana dan melaporkan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
Mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
Mempromosikan Program secara langsung melalui kunjungan rumah
Menyusun naskah media sederhana promosi Program, melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan
Mendistribusikan alat obat kontrasepsi Non Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif melalui fasilitas kesehatan
Mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal.